Kamis, 24 November 2011

Tata Ruang

PASAL 24 TAHUN 1992

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan
pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan
penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka
penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam
melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

Pendapat saya
A. perspektif kearifan lokal dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia saat ini adalah enyelenggaraan penataan ruang dan kearifan lokal sangat berkaitan. Namun kurang tepat bila dikaitkan dalam lingkup nasional karena penyelenggaraan penataan ruang sangat makro. Pada level nasional lebih berupa peta kebijakan dan politik. Kearifan lokal sangat perlu dipertimbangkan dalam seluruh tingkatan penyelenggaraan penataan ruang yaitu diawali dengan identifikasi kearifan lokal pada masing-masing tingkatan sehingga tidak ada tingkat kearifan lokal yang sama.

B.kearifan lokal dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaituSecara normatif kearifan lokal sudah dilakukan, namun secara empiris belum. Mengapa? karena seperti pada pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis, kearifan lokal saat ini masih direspon secara negatif. Contohnya sebagian masyarakat tidak atau masih belum menerima pemanfaatan-pemanfaatan ruang kawasan strategis dimana masyarakat masih melakukan penolakan.

C.Terkait dengan kewenangan pemda yang saat ini memiliki amanat untuk melakukan revisi Perda tentang RTRW, bagaimana kedudukan kearifan lokal dalam proses tersebut? Proses revisi perda merupakan bagian dari ranah politis, yang bisa merubahnya adalah legislatif. Tapi muncul pertanyaan apa mereka itu betul wakil rakyat? Bila mereka menjalankan fungsinya sebagai wakil masyarakat maka kita telah diwakilkan secara tepat. Artinya bahwa aspirasi masyarakat dalam setiap pembuatan atau penyusunan kebijakan telah diakomodir. Teralirkannya aspirasi masyarakat di legislatif dapat menentukan arah pemanfataan ruang dalam proses revisi RTRW tersebut.
Namun dengan masih berlakunya asas “domain ekonomi mengendalikan penataan ruang” maka harapan agar pemanfaatan ruang berjalan baik akan masih jauh dari harapan. Dominasi ini wajib di kurangi atau mungkin dihilangkan.

D.Bagaimana sebaiknya posisi “ruang” adat ini dalam pelaksanaan proses perencanaan dan pemanfaatan ruang yang telah ada dan disepakati atau sudah diPerdakan? Kesalahan umum dalam membuat perencanaan tata ruang adalah mengabaikan “genious loci” atau aspek lokalitas. Keterlibatan masyarakat lokal/setempat dalam penyusunan produk tata ruang diharapkan dapat meredusir rendahnya kepedulian (awareness) akan aspek lokalitas. Harus hati-hati dalam mempertimbangkan masalah adat/budaya, supaya tidak menjadi kontra produktif dalam pelaksanaannya. Adat (genious loci) jangan dianggap sebagai “antagonist factor” dalam penyusunan sebuah rencana tetapi harus dipandang sebagai “requirement factor” yang harus dipenuhi.

E.Dalam UU Penataan Ruang ada hak dan kewajiban masyarakat, apakah muatan yang terkandung di dalamnya sudah mengaspirasikan keinginan dan kebutuhan masyarat?

Secara akomodatif sudah, namun secara empiris sering terjadi benturan dimana masyarakat pada posisi yang lebih lemah daripada penguasanya. Yang diperlukan adalah mekanisme atau petunjuk teknisnya. Contoh bagaimana masyarakat dapat mengajukan keberatan? Masyarakat kita belum kuat secara mental bila menyangkut persoalan bersama dengan cepat. Namun bila menyangkut persoalan hak perorangan mereka akan bergerak. Kita perlu menyiasati bagaimana kebijakan pemerintah yang baik dapat berjalan sehingga pembangunan sesuai dengan kepentingan umum maka hak perorangan perlu mengalah. Norma-norma yang ada seharusnya lebih detail dalam aturan daerah. Selain itu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kedewasaan masyarakat terhadap seluruh aspek kehidupan

F.apa perlu pembentukan sebuah badan/komisi penataan ruang baik yang bersifat nasional/lokal?
Kondisi saat ini pemerintah “over regulated”. Yang diperlukan lebih pada koordinasinya daripada pembentukan institusi baru dan regulasi baru. Saya berpendapat bahwa kewenangan yang sekarang sudah dipunyai masing-masing pemangku kepentingan bidang tata ruang belum didayagunakan secara optimal.

G.Kaitannya dengan Ruang Terbuka Hijau (baik publik/privat), masyarakat belum banyak yang mengetahui peran akan RTH (malah banyak yang merusak). Bagaimana seharusnya keberadaan RTH dari sudut pandang akademis perencana? Dengan paradigma sustainable development for built environment semua upaya harus diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan akan jauh lebih mahal ongkosnya dibandingkan dengan memeliharanya. Berdasar pada justifikasi tersebut di atas tidak ada pilihan lain kecuali memelihara dan mengoptimalkan ruang terbuka hijau. Korban akibat kerusakan lingkungan hampir setiap hari muncul di media. Kenapa preseden buruk akibat kerusakan lingkungan masih diragukan?
Karena saat ini banyak pejabat pemikirannya hanya di ”drive” oleh besarnya keuntungan finansial jangka pendek yang akan didapat dengan mengorbankan RTH. Tetapi mereka lupa dampak negatif yang berdimensi sosial dan lingkungan yang tidak terukur (kerusakan lingkungan akibat banjir, polusi udara dan limbah, plasma nutfah dan lain-lain).

H.apakah yang tepat dalam melaksanakan hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang?
Saling menghargai kepentingan dan hak “para pihak”. Tidak merasa ada pihak yang lebih dominan. Karena produk tata ruang (yang merupakan produk hasil kerja bersama) pada akhirnya merupakan produk politik yang berupa Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar