Rabu, 30 November 2011

Tata Ruang Hukum Pranata 2

UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.• Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.• Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.• Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.• Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.• Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.• Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.• Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas• Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas

HUKUM PERIKATAAN DAN UNDANG UNDANG

hukum perikatan
tentang undang-undang
Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim

-dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan

- Secara suka rela dipenuhi/dibayar

Hukum Perburuhan

HUKUM PERBURUHAN

UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja dan UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, yang subantsinya sangat protektif terhadap hak-hak buruh. Misalnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 1948, ada pasal yang melarang diskriminasi kerja; jam kerja yang 40 jam dalam seminggu; kewajiban pengusaha untuk menyediakan fasilitas perumahan bagi buruh/pekerja; larangan mempekerjakan anak di bawah usia 14 tahun; jaminan hak perempuan buruh untuk mengambil cuti haid dua hari dalam sebulan; dan pembatasan kerja malam bagi perempuan.

dan lebih diperjelas lagi dalam UUD NO.12 TH 1948
Undang – Undang Nomor 12 tahun 1948 pasal 10 ayat 1 mengatakan : “ Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu “.
Ini berarti bahwa waktu kerja dibatasi hanya dalam jangka waktu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Kenyataannya banyak perusahaan yang memperkerjakan pekerjaannya melebihi ketentuan tersebut diatas. Hal tersebut diperbolehkan asal ada izin dari Departemen Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 peraturan pemerintah No 4 tahun 1951 pasal II sub pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut : Dengan izin dari kepala jawatan perburuhan atau yang ditunjuk olehnya, bagi perusahaan yang penting untuk penbangunan negara, majikan dapat mengadukan aturan waktu kerja yang menyompang dari pasal 10 ayat 1, kalimat pertama ayat dua dan tiga Undang – Undang kerja tahun 1948.
Didalam surat keputusan izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat dicantumkan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha. Pengaturan tentang kerja lembur tersebut diatur dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 608/MEN/1989 tentang : “ Pemberian izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat bagi perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan pekerjaan 9 jam sehatri dan 54 jam seminggu “.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1964

TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UMUM.
Bagikaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengansegala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaumburuh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Tetapipengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapatdicegah seluruhnya.
Berbagaijalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjaumasak-masak berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hematPemerintah, sistim yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepatbagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokokpikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalahsebagai berikut:
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguhdalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkinpemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya, bahkan dalambeberapa hal dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan olehperundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterimaoleh yang bersangkutan dari pada penyelesaian dipaksakan oleh Pemerintah, makadalam sistim Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakankewajiban, setelah daya upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasilmendekatkan kedua pihak, barulah Pemerintah tampil kemuka dan campur-tangandalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentukcampur-tangan ini adalah pengawasan prepentip, yaitu untuk tiap-tiap pemutusanhubungan Kerja oleh pengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan pengalaman dalam menghadapimasalah pemutusan hubungan kerja, maka sudah setepatnyalah bila pengawasanprepentip ini diserahkan kepada Panitya Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah dan Panitya Penyelesaian Perburuhan Pusat.
5. Dalam Undang-undang ini diadakanketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, memintabanding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwabilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibatdari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan bebankaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyekyang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.

Menimbang : bahwa untuk lbih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
2. undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

MEMUTUSKAN :
I. Mencabut ; "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders" (Staatblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan tersebut di dalam Undang-undang ini.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pasal 1

(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. selama buruh berhalangan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya atau yang disetujui Pemerintah.

Pasal 2

Bila telah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.

Pasal 3

(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termasuk dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termasuk dalam pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-basaran .
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4

Izin termasuk dalam pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) Pemogokan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.

Pasal 6

Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan.

Pasal 7

(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia Daerah dan Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur didalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut diatas.

Pasal 8

Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengan syarat, tersebut dalam pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelah putusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi Buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat minta banding kepada Panitia Pusat.

Pasal 9

Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dalan tingkat banding.

Pasal 10

Pemutusan hubungan kerja tanpa izin tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.

Pasal 11

Selama izin termaksud dalam pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.

Pasal 12

Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

perencanaan fisik pembangunan

perencanaan fisik pembangunan
Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik.

4 lingkup
-nasional
-regional
-lokal
-sektor swasta
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah
-departemen pekerjaan umum
-departemen perhubungan
-departemen perindustrian
-departemen pertanian
-departemen pertambangan
-energi departemen nakertrans
Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail.
missal nya :
program subsidi untuk pembangunan peruamahan atau program perbaikan kampong pada tingkat nasional tidak akan di bahas secara terperinci dan tidak membahas spesifikasi program ini pada suatu daerah.
LINGKUP REGIONAL
instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertical.
contohnya :
-dinas PU
-DLLAJR
-kanwil-kanwil yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.
Walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri


LINGKUP LOKAL
tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas.
contohnya : dinas PU,dinas TATA KOTA,dinas kebersihan,dinas pengawasan pembangunan kota,dinas kesehatan,dinas PDAM.
berdasarkan kepres NO.27 th 1980 utnuk BAPPEDA tingkat II

LINGKUP SWASTA
Lingkup swasta dulu nya hanyalah sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan,jaringan utilitas,pusat perbelanjaan.sekarang semakin positive menjadi indicator untuk memicu diri bagi instasi pemerintahan maupun BUMN.
persaingan muncul menjadikan tolak ukur bagi tiap-tiap competitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk

Kamis, 24 November 2011

Tata Ruang

PASAL 24 TAHUN 1992

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan
pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan
penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka
penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam
melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

Pendapat saya
A. perspektif kearifan lokal dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia saat ini adalah enyelenggaraan penataan ruang dan kearifan lokal sangat berkaitan. Namun kurang tepat bila dikaitkan dalam lingkup nasional karena penyelenggaraan penataan ruang sangat makro. Pada level nasional lebih berupa peta kebijakan dan politik. Kearifan lokal sangat perlu dipertimbangkan dalam seluruh tingkatan penyelenggaraan penataan ruang yaitu diawali dengan identifikasi kearifan lokal pada masing-masing tingkatan sehingga tidak ada tingkat kearifan lokal yang sama.

B.kearifan lokal dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaituSecara normatif kearifan lokal sudah dilakukan, namun secara empiris belum. Mengapa? karena seperti pada pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis, kearifan lokal saat ini masih direspon secara negatif. Contohnya sebagian masyarakat tidak atau masih belum menerima pemanfaatan-pemanfaatan ruang kawasan strategis dimana masyarakat masih melakukan penolakan.

C.Terkait dengan kewenangan pemda yang saat ini memiliki amanat untuk melakukan revisi Perda tentang RTRW, bagaimana kedudukan kearifan lokal dalam proses tersebut? Proses revisi perda merupakan bagian dari ranah politis, yang bisa merubahnya adalah legislatif. Tapi muncul pertanyaan apa mereka itu betul wakil rakyat? Bila mereka menjalankan fungsinya sebagai wakil masyarakat maka kita telah diwakilkan secara tepat. Artinya bahwa aspirasi masyarakat dalam setiap pembuatan atau penyusunan kebijakan telah diakomodir. Teralirkannya aspirasi masyarakat di legislatif dapat menentukan arah pemanfataan ruang dalam proses revisi RTRW tersebut.
Namun dengan masih berlakunya asas “domain ekonomi mengendalikan penataan ruang” maka harapan agar pemanfaatan ruang berjalan baik akan masih jauh dari harapan. Dominasi ini wajib di kurangi atau mungkin dihilangkan.

D.Bagaimana sebaiknya posisi “ruang” adat ini dalam pelaksanaan proses perencanaan dan pemanfaatan ruang yang telah ada dan disepakati atau sudah diPerdakan? Kesalahan umum dalam membuat perencanaan tata ruang adalah mengabaikan “genious loci” atau aspek lokalitas. Keterlibatan masyarakat lokal/setempat dalam penyusunan produk tata ruang diharapkan dapat meredusir rendahnya kepedulian (awareness) akan aspek lokalitas. Harus hati-hati dalam mempertimbangkan masalah adat/budaya, supaya tidak menjadi kontra produktif dalam pelaksanaannya. Adat (genious loci) jangan dianggap sebagai “antagonist factor” dalam penyusunan sebuah rencana tetapi harus dipandang sebagai “requirement factor” yang harus dipenuhi.

E.Dalam UU Penataan Ruang ada hak dan kewajiban masyarakat, apakah muatan yang terkandung di dalamnya sudah mengaspirasikan keinginan dan kebutuhan masyarat?

Secara akomodatif sudah, namun secara empiris sering terjadi benturan dimana masyarakat pada posisi yang lebih lemah daripada penguasanya. Yang diperlukan adalah mekanisme atau petunjuk teknisnya. Contoh bagaimana masyarakat dapat mengajukan keberatan? Masyarakat kita belum kuat secara mental bila menyangkut persoalan bersama dengan cepat. Namun bila menyangkut persoalan hak perorangan mereka akan bergerak. Kita perlu menyiasati bagaimana kebijakan pemerintah yang baik dapat berjalan sehingga pembangunan sesuai dengan kepentingan umum maka hak perorangan perlu mengalah. Norma-norma yang ada seharusnya lebih detail dalam aturan daerah. Selain itu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kedewasaan masyarakat terhadap seluruh aspek kehidupan

F.apa perlu pembentukan sebuah badan/komisi penataan ruang baik yang bersifat nasional/lokal?
Kondisi saat ini pemerintah “over regulated”. Yang diperlukan lebih pada koordinasinya daripada pembentukan institusi baru dan regulasi baru. Saya berpendapat bahwa kewenangan yang sekarang sudah dipunyai masing-masing pemangku kepentingan bidang tata ruang belum didayagunakan secara optimal.

G.Kaitannya dengan Ruang Terbuka Hijau (baik publik/privat), masyarakat belum banyak yang mengetahui peran akan RTH (malah banyak yang merusak). Bagaimana seharusnya keberadaan RTH dari sudut pandang akademis perencana? Dengan paradigma sustainable development for built environment semua upaya harus diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan akan jauh lebih mahal ongkosnya dibandingkan dengan memeliharanya. Berdasar pada justifikasi tersebut di atas tidak ada pilihan lain kecuali memelihara dan mengoptimalkan ruang terbuka hijau. Korban akibat kerusakan lingkungan hampir setiap hari muncul di media. Kenapa preseden buruk akibat kerusakan lingkungan masih diragukan?
Karena saat ini banyak pejabat pemikirannya hanya di ”drive” oleh besarnya keuntungan finansial jangka pendek yang akan didapat dengan mengorbankan RTH. Tetapi mereka lupa dampak negatif yang berdimensi sosial dan lingkungan yang tidak terukur (kerusakan lingkungan akibat banjir, polusi udara dan limbah, plasma nutfah dan lain-lain).

H.apakah yang tepat dalam melaksanakan hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang?
Saling menghargai kepentingan dan hak “para pihak”. Tidak merasa ada pihak yang lebih dominan. Karena produk tata ruang (yang merupakan produk hasil kerja bersama) pada akhirnya merupakan produk politik yang berupa Peraturan Daerah.

HUKUM PERIKATAN & PERJANJIAN

Hukum Perikatan/ Perjanjian Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu pokok persoalan tertentu. 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya. Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli. Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku. Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah. Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.





hukum perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :

Hubungan hukum.
Harta kekayaan.
Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
Prestasi.

Hak dan kewajiban para pihak

Debitur :

Berkewajiban membayar utang (Schlud).
Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).

Unsur-unsur objek perikatan :

1. Objek tersebut tidak diperkenankan.

2. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.

3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.


Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.

Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup

Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.

Ruang lingkup hukum perikatan :

Perikatan pada umumnya :
Pengaturan hukum perikatan.
Pengertian-pengertian hukum perikatan.
Subjek perikatan.
Objek perikatan.
Sumber perikatan.
Jenis-jenis perikatan.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
Pengertian perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian.
Unsur-unsur perjanjian.
Jenis perjanjian.
Akibat hukum suatu perjanjian.
Hapusnya perjanjian.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
Perbuatan melawan hukum :
a. Pengaturannya.

b. Pengertiannya.

c. Unsur-unsurnya.

d. Akibat hukumnya.

Perjanjian tertentu atau bernama
Jual beli.
Sewa menyewa.
Pemberian kuasa.

Pengaturan hukum perikatan :

1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.

2. Buku III KUH Perdata bersifat :

· Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

· Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.

· Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.


Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.

Pengertian hukum perikatan :

Istilah :
Perikatan
1. Verbintenis

2. Overeenkomist

KUH Perdata
1. Verbintenis = perikatan.

2. Overeenkomist = persetujuan.

Utrechts
1. Verbintenis = perikatan.

2. Overeenkomist = perjanjian.

A. Ichsan
1. Verbintenis = perjanjian.

2. Overeenkomist = persetujuan.

Verbintenis ~ verbinden ~ mengikat
Jadi menunjukkan adanya ikatan atau hubungan.

Overeenkomist ~ overeen komen ~ setuju atau sepakat
Jadi mengandung kata sekapat atau persetujuan.


Definisi hukum perikatan :
Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

Unsur-unsur dalam perikatan :
Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.

Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.

b. Berbuat sesuatu.

c. Tidak berbuat sesuatu.


Definisi perikatan

“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.


Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum :

1. Penghormatan pada manusia.

2. Perlindungan.

3. Penghormatan.



Prestasi berupa :

Memberikan sesuatu => prestasi atau memberikan semua hak milik.
Berbuat sesuatu => tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
Tidak berbuat sesuatu => wanprestasi.

Riele executie :

Pasal 1241 KUH Perdata.
Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.

Debitur dan kreditur

Debitur :

1. Berkewajiban membayar utang (schuld).

2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.


Kreditur :

Berhak menagih (vordeningsrecht).
Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).

Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi.

Haftung = harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131 KUH Perdata).

Contoh : A berutang kepada B dan karena A tidak mau membayar hutangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan.


Sumber perikatan :

Undang-undang (pasal 1352 BW)
UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
UU karena perbuatan manusia :
Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
Perbuatan melawan hukum :
· Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.

· Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.

· Kerugian ; material dan immaterial.

· Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).

Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
Jenis-jenis perjanjian :
· Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.

· Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.



Tiga unsur-unsur onrechtmatige :

Perbuatan melawan hukum.
Adanya kesalahan.
Adanya kerugian.

adanya hubungan causalitas.

Condition sinequanon theorie = hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie = semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie = sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum.


Objek perikatan

Objek perikatan disebut prestasi.

Bentuk-bentuk prestasi :

1. Memberikan sesuatu.

2. Berbuat sesuatu.

3. Tidak berbuat sesuatu.


Wanprestasi

Bentuk wanprestasi :

Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
Debitur terlambat memenuhi perikatan.
Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.

Ganti rugi.
Pembatalan.
Pelaksanaan + ganti rugi.
Pembatalan + ganti rugi.

Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.


Keliru ada dua yaitu :

Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.

Overmacht (keadaan memaksa) :

Pasal 1244.
Unsur-unsur overmacht.
Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
Tidak memenuhi prestasi.
Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.

Akibat overmacht :

Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.


Risiko :

Adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
Luas ganti rugi (kerugian yang nyata).
Pasal 1246.

Kerugian yang diduga.
Pasal 1247.


Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.

Biaya = ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.

Rugi = berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.

Bunga = sesuatu yang harus diperoleh kreditur.


Somasi

Penetapan lalai (somasi) :

Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai.

Pasal 1238 KUH Perdata

Si ber-utang adalah lalai, apabila :

1. Dengan surat perintah (bevel) atau.

2. dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau

3. Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.


Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga.

Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.

Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :

Perbuatan biasa.
Perbuatan hukum.
Perbuatan melawan hukum.

Jenis-jenis perikatan :

Isi dari prestasinya
Perikatan positif dan negative.
Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Perikatan alternative.
Perikatan fakultatif.
Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Subjek-subjeknya
· Perikatan solider atau tanggung renteng.

· Perikatan principle atau accesoire.


JENIS-JENIS PERIKATAN


Perikatan dapat dibedakan menurut :

Isi daripada prestasinya :
Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.


Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.

Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.


Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.

Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Perikatan menjadi murni bila :

a. Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).

b. Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.

c. Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).


Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.


Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :

a. Resiko

Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).

b. Tempat pembayarannya (pasal 1393)

Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.


Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.

Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.

Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :

a. Menurut sifatnya

Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.

b. Menurut tujuan para pihak

Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.


Subjek-subjeknya :
Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :

a. Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).

b. Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).


Tanggung renteng terjadi karena :

a. Berdasarkan pernyataan kehendak

Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.


b. Berdasarkan ketentuan undang-undang

Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.


Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif

Adalah setiap kresitur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.


Pelepasan perikatan tanggung renteng

Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.


Hapusnya perikatan tanggung renteng

Perikatan hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.


Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.

Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.


Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :

a. Perikatan bersyarat yang menangguhkan

Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.

b. Perikatan bersyarat yang menghapuskan

Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :

1. Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.

2. Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.

Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.


Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila

Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.


Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :

a. Ketentuan waktu yang menangguhkan

Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.

b. Ketentuan waktu yang menghapuskan

Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.


PERIKATAN YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN


Persetujuan pada umumnya

Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.

Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :

1. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.

2. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.

Sehingga perumusannya menjadi : persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


Bagian-bagian (unsur-unsur) persetujuan

Unsur dari perjanjian terdiri dari :

Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).

Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).

Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.


Macam-macam persetujuan obligatoir :

Persetujuan sepihak dan timbal balik
Hendaknya diperhatikan bahwa setiap persetujuan merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).


Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma.


Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.


Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus. Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam KUHD persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan pasti kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601 C. untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka dapat dikemukakan tiga teori :

· Teori absorptie

Menurut teori ini diterapkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan daripada persetujuan yang dalam persetujuan campuran tersebut paling menonjol.


· Teori combinatie

Menurut teori ini persetujuan dibagi-bagi dan kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.


· Teori generis

Menurut teori ini, ketentuan-ketentuan daripada persetujuan-persetujuan yang terdapat dalam persetujuan campuran diterapkan secara analogis.


Macam-macam persetujuan lainnya :

Persetujuan liberatoire (pasal 1440 dan pasal 1442 BW)
Persetujuan liberatoire adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak mengahpuskan perikatan yang telah ada. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, yang dua hari kemudian dibatalkan lagi atas persetujuan mereka.


Persetujuan dalam hukum keluarga
Misalnya perkawinan. Inipun merupakan persetujuan karena terjadi berdasarkan kata sepakat suami istri. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa persetujuan ini mempunyai ubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.


Persetujuan kebendaan
Persetujuan ini diatur dalam buku II BW dan merupakan persetujuan untuk menyerahkan benda atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.


Persetujuan mengenai pembuktian
Para pihak adalah bebas untuk mengadakan persetujuan mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses. Dapat ditentukan pula alat pembuktian yang tidak boleh dipergunakan. Menentukan kekuatan alat bukti.


Berlakunya persetujuan

Persetujuan pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang membuat persetujuan saja (pasal 1315-pasal 1318 dan pasal 1340 BW). Akan tetapi ternyata terhadap asas tersebut undang-undang mengadakan pengecualian yang tersebut dalam pasal 1317 BW, yaitu mengenai janji bagi kepentingan pihak ketiga. Pasal 1316 yang mengatur persetujuan untuk menanggung atau menjamin pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, sebenarnya bukan merupakan pengecualian dari pasla 1315. karena seseorang yang menanggung pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, mengikatkan dirinya atas sesuatu kewajiban terhadap lawannya dalam persetujuan, bahwa manakala pihak ketiga tidak melakukan apa yang diharapkan daripadanya ia akan membayar ganti rugi. Dalam hal ini pihak ketiga menurut hukum tidak terikat oleh persetujuan tersebut.


Janji bagi kepentingan pihak ketiga (derdenbeding)

Janji bagi pihak ketiga adalah suatu janji yang oleh para pihak dituangkan dalam suatu persetujuan, dimana ditentukan bahwa pihak ketiga akan mendapatkan hak atas suatu prestasi. Janji semacam ini sering tampak dalam praktek seperti pada asuransi jiwa atau pada pemberian konsensi, dimana kotapraja memberi izin untuk mendirikan pabrik gas dengan syarat bahwa kepada penduduk akan diberi gas dengan kondisi-kondisi tertentu.

Menurut pasal 1317 BW, janji bagi kepentingan pihak ketiga hanya mungkin dalam dua hal, yaitu :

Jika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain, misal A menghadiahkan rumahnya kepada B dengan membebankan kepada B kewajiban untuk melakukan sesuatu prestasi untuk C.
Jika seseorang dalam persetujuan membuat suatu janji untuk kepentingan sendiri. Misal A menjual rumahnya kepada Bdengan janji bahwa B akan melakukan beberapa prestasi untuk C.

Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (pasal 1338, 1339, 1347 BW) :

Isi perjanjian
Undang-undang
Kebiasaan
Kepatutan

Akibat perjanjian yang sah (1338 BW) :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bagi yang membuatnya.
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Penafsiran isi perjanjian :

Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.

Timbulnya hak bagi pihak ketiga

Untuk menentukan timbulnya hak bagi pihak ketiga, terdapat tiga teori, yaitu :

Teori penawaran
Menurut teori ini janji untuk pihak ketiga dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga. Selama pihak ketiga belum menyatakan menerima penawaran tersebut, penawaran itu masih dapat dicabut kembali. Janji pihak ketiga baru timbul setelah penawaran diterima.


Teori pernyataan yang menentukan sesuatu hak (theorie rechtbevestigende verklaring)
Menurut teori ini, hak pihak ketiga terjadi pada saat dibuatnya pesetujua antara pihak yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga dan pihak yang mempunyai kewajiban terhadpa pihak ketiga. Janji tersebut masih dapat ditarik kembali dan ini akan menghapuskan hak pihak ketiga. Penerimaan oleh pihak ketiga meniadakan hak untuk mencabut janji tersebut.


Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
Teori ini mengemukakan bahwa hak pihak ketiga baru terjadi setelah pihak ketiga menyatakan kehendaknya untuk menerima janji tersebut. Hoge Raad menganut teori ini.


Perbuatan melawan hukum terhadap orang 1365 BW

Perbuatan melawan hukum terhadap badan 1367 BW

Perbuatan melawan hukum terhadap penguasa 1365-1367 BW


Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ atau badan :

Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.

Kriteria perbuatan melawan hukum bagi penguasa adalah penguasa hanya dapat melakukan perbuatan melawan hukum, jika dia diluar kewajibannya dalam lapangan hubungan publik yang diembannya.

Hapusnya perikatan (1381 BW) :

Karena pembayaran.
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bisa membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
Karena percampuran utang.
Karena pembebasan utangnya.
Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.

Dalam sewa menyewa, kerusakan barang jika kecil ditanggung oleh penjual, kalau kerusakan barang jika besar maka ditanggung oleh pembeli. Jual beli tidak putus karena adanya sewa menyewa. Dalam perkembangannya, sewa menyewa tidak diminati lagi apabila tidak ada jangka waktu. Dalam sewa menyewa dan jual beli, kewajiban penjual adalah memberikan barang dengan kualitas yang baik. Leasing adalah bukan termasuk dalam perjanjian jual beli, karena barang yang sudah diserahkan kepada penjual tetapi dia punya hak privillege atau hak utama untuk membeli. Dalam perjanjian penangguhan hutang, pihak ketiga merupakan penjamin dari kedua belah pihak (yaitu pihak kesatu dan kedua). Perjanjian dapat dicabut jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang ada (UU). Hibah tidak diperbolehkan dalam pihak suami istri. Perjanjian jual beli tidak mengatur ketentuan pembelian kembali dari jual beli yang pertama. Jika debitur melakukan wanprestasi maka dia harus memberikan prestasi dan uang ganti rugi, kecuali karena overmacht debitur tidak mengganti uang ganti rugi. Yang berwenang menagih uang paksa adalah pengadilan.


Penanggungan hutang

Definisi (pasal 1820 BW)

Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.

Sebagaimana diketahui, segala kebendaan seorang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan meskipun demikian, jaminan secara umum itu sering dirasakan kurang aman, karena kekayaan si berutang pada suatu waktu bisa habis.

Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang memajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat, daripada perikatan si berutang. Adapun penanggungan boleh diadakan untuk hanya sebagian saja dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang kurang. Jika penanggungan diadakan untuk lebih dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan ia adalah sah hanya untuk apa yang diliputi oleh perikatan pokoknya.


Penitipan

Penitipan adalah terjadi, apabila menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Macam-macam penitipan :

1. Penitipan yang sejati

Dianggap telah dibuat dengan Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan ini hanya menegnai barang-barang bergerak. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perikatan-perikatan. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perikatan-perikatan, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan-perikatan, maka tunduklah ia kepada segala kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh.

2. Sekestrasi

Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada terjadi dengan perjanjian dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim. Sekestrasi terjadi dengan perjanjian, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela.


Perjanjian Leasing

Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung menjadi milik kita, tetapi tidak pada kenyataannya, dalam leasing ada hak utama untuk membeli.


Penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing)

Dasar hukum bagi bank yang akan menjalankan penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing), selain undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, juga keputusan Presiden nomor 64 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan keputusan menteri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan.

Sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini adalah financieringshuur.

Leaisng dalam praktek hukum mempunyai pengertian sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala yang disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati. Pada pasal 1 angka 9 keputusan presiden nomor 61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, pengertian leasing ini disederhanakan sebagai suatu usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.


Perbedaan antara bank dan leasing adalah

Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Jenis-jenis leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha kartu kredit dan lain-lain.

Kalau bank, sumber dananya dari masyarakat, sedangkan leasing, sumber dananya dari sewa dan pinjam meminjam.

Sedangkan persamaan antara bank dan leasing adalah sama-sama meminjamkan uang.


Note :

· Sita jaminan = pasal 1822, 1338, 1339 dan 1320

· Pinjam pengganti dilihat dari kuantitas barangnya, sedangkan pinjam pakai dilihat dari kuantitas dan kualitas barangnya.

· Victoring adalah lembaga penagihan hutang.

· Perjanjian dalam perkembangan = franchise, contohnya tidak memakai satu nama dan satu sistem manajemen.

· Leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung jadi milik kita tetapi ternyata tidak pada kenyataannya tapi ada hak utama untuk membeli atau hak opsi.

· Sekestrasi terdapat dalam pasal 1771 BW

· Beli sewa = jual beli tetapi dialihkan

· Beli sewa harus ada akta, bentuknya akta kalau tidak ada dinamakan jual beli dengan cicilan.

· Jual beli = beli sewa, akantetapi karakteristiknya antara lain :

a. Ditangguhkan atau pengalihan hak milik dengan sendirinya

b. Jatuh tempo yang menggugurkan

c. Dilarang memindahtangankan, harus jujur dengan memberikan hak orang lain.


Kesimpulannya yaitu dalam prakteknya beli sewa berusaha harus mengandung :
Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian
Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut
Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan
Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang

Selasa, 18 Oktober 2011

Pengertian Hukum Pranata

PENGERTIAN HUKUM PRANATA

Sebelum berbicara lebih jauh tentang hukum dan hukum pranata pembangunan, ada baiknya kita pahami dulu pengertian hukum dan pranata karena jika kita salah pengertian selanjutnya kita bisa salah paham.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. Sedangkan Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Jadi, hukum pranata adalah hukum yang terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan intuisi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.

STRUKTUR HUKUM PRANATA

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

CONTOH-CONTOH UMUM DAN STUDI BANDING

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.